Pemerintah China Anggap Muslim Uighur sebagai Ancaman

img_2208
Berbeda dengan kehidupan muslim di Indonesia yang dapat berdampingan dengan pemerintah, muslim Uighur yang tinggal di Xinjiang, China tidaklah dapat melakukan aktivitas keagamaan dengan bebas. Hal ini dikarenakan pemerintah China menganggap muslim Uighur sebagai ancaman bagi perpecahan Republik Rakyat Tiongkok.
Hal tersebut disampaikan oleh Pattrick M., dosen tamu program Doktor Politik Islam dalam kuliah umum di Ruang Sidang Pascasarjana lantai 1 pada Rabu (02/11). Dalam kuliah umum tersebut, Pattrick memaparkan tentang kondisi politik China, terutama terhadap kalangan muslim di sana.
Jumlah kelompok Muslim di China disebut Pattrick terdiri atas 10 kelompok, yang tiga diantaranya adalah kelompok Hui, Han-Uighur, dan Uighur. “Kelompok Hui merupakan kelompok muslim terbesar yang ada di China. Kelompok ini kebanyakan menyebar di seluruh penjuru China. Mereka diperbolehkan secara bebas untuk melakukan ibadah, menimba ilmu agama atau melakukan kegiatan sosial lainnya,” jelas Pattrick.
Hal ini berbeda dengan muslim Uighur yang mendapatkan larangan pemerintah untuk melakukan kegiatan keagamaan dan bahkan menuntut ilmu di bidang agama. “Muslim Uighur dianggap sebagai ekstremist oleh pemerintah China. Keturunan Uighur yang menggunakan hijab dan memakai pakaian muslim, melakukan ibadah, semuanya dianggap ekstremist oleh pemerintah,” ujar alumni Harvard University tersebut.
Penilaian buruk pemerintah terhadap muslim Uighur disebut Pattrick bukan tanpa sebab. Muslim Uighur yang tinggal di wilayah Xinjiang menginginkan untuk memisahkan diri dari negara China. “Secara bahasa, etnis, dan budaya, kelompok Uighur sangat berbeda dengan masyarakat China kebanyakan. Mereka ingin memisahkan diri dari pemerintah China, sedangkan kawasan Xinjiang sendiri merupakan kawasan yang amat luas di China,” tutur Pattrick.
Dengan pertimbangan kawasan luas Xinjiang yang dihuni oleh mayoritas kelompok muslim Uighur tersebut, pemerintah China menganggap Muslim Uighur sebagai ancaman apabila mereka ingin memisahkan diri. Oleh karenanya pemerintah membuat larangan bagi muslim Uighur dalam hal ibadah, pendidikan keagamaan, bahkan juga dalam hal sosial-budaya.
“Sebenarnya pemerintah tidak boleh membatasi pemakaian bahasa, kebudayaan dan kebebasan beribadah masyarakatnya. Namun di Uighur, mereka memberlakukan legitimasi berbeda dengan alasan sekuritisasi. Dan pemerintah juga memberlakukan sistem reward and punishmen bagi muslim Uighur. Apabila muslim Uighur bersikap baik, mereka akan dihormati, namun apabila mereka melanggar aturan pemerintah, maka mereka akan dihukum,” ungkap Pattrick. (deansa/Wsn)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!