Pengaruh Islam dalam Politik Luar Negeri Singapura

Sugeng Riyanto (Kanan) dihadapan Tim Penguji. (Foto: Wasono)

Meskipun Islam di Singapura adalah kelompok minoritas, ia mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan keputusan. Islam, dalam perspektif para pemimpin Singapura dianggap sebagai sebuah ancaman yang besar, sebagaimana ditunjukan oleh sejumlah kerusuhan sosial di masa awal sejarah Singapura, dan berbagai dukungan Malaysia dan Indonesia terhadap eksistensi islam, sehingga menempatkan singapura pada posisi yang rentan. Menghadapi situasi seperti ini singapura bersikap akomodatif terhadap kepentingan di dalam negerinya dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berpihak pada islam. Dalam  politik luar negeri, Singapura juga mengakomodasi kepentingan Malaysia dan Indonesia.

Temuan ini sebagaimana disampaikan oleh Sugeng Riyanto dalam Ujian Tertutup Disertasi yang digelar Program Doktor Politik Islam-Ilmu Politik pada Senin, (6/8) di Study Hall Pascasarjana Lt. 1, Gedung Kasman Singodimedjo, Kampus Terpadu. Disertasi yang berjudul “Pengaruh Islam dalam Politik Luar Negeri Singapura” tersebut dipaparkan dihadapan tim penguji.

Sugeng menjelaskan bahwa beberapa sikap akomodatif Singapura dimanifestasikan dalam kebijakan yang ramah dengan islam atau “Islam Friendly”. Hal yang sangat penting adalah dimasukkannya diktum Melayu pada Konstitusi Singapura. Pasal 15 ayat 2 dari Konstitusi Singapura memberikan hak istimewa pada etnis Melayu sebagai penduduk asli, dan pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan dan dukungan serta memajukan kepentingan politik, pendidikan, ekonomi, agama, dan budayanya.

Dia menambahkan sikap akomodatif lainnya juga ditunjukan oleh Singapura dengan memberikan ruang bagi keberlangsungan berbagai hal yang berkenaan dengan Islam. Misalnya pada perlindungan dan dukungan terhadap sekolahan-sekolahan Islam (Madrasah), pemberlakuan hukum Islam bagi pemeluknya dengan diberlakukannya AMLA, jaminan keamanan dalam pelaksanaan ritual agama dengan membangun dan memfasilitasi kepentingan masjid, memberikan kebebasan pada tumbuhnya organisasi-organisasi Islam, penjaminan makanan halal, bahkan memberikan peluang bagi pelaksanaan kegiatan ekonomi secara Islami melalui Islamic Finance.

Selain itu, Sugeng kembali menambahkan bahwa pada kebijakan luar negerinya, sikap akomodasi Singapura juga ditunjukan melalui kebijakan-kebijakan yang kompromis terhadap Malaysia. Beberapa kebijakan tersebut misalnya adalah ketika Singapura masih mengijinkan dan memberikan fasilitas bagi tantara Malaysia yang ditempatkan di Singapura. Singapura juga menunjukan sikap akomodasi terhadap Indonesia khususnya setelah Suharto berkuasa. Hubungan kedua negara mengalami ketegangan ketika permintaan Indonesia untuk mendapatkan keringanan atas Usman dan Harun ditolak Singapura. Namun, hubungan kedua negara membaik ketika Lee Kuan Yew memenuhi persyaratan sulit yang diberikan oleh Indonesia, yakni tabur bunga ke makan Usman dan Harun. Hal ini dilakukan oleh Lee Kuan Yew demi memperbaiki hubungan dengan Indonesia.

Hadir sebagai Tim Penguji diantaranya, Dr. Mega Hidayati., M.A (Ketua Sidang), Prof. Dr. Bambang Cipto, M.A (Promotor/Penguji I), Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si (Co-Promotor/Penguji II), Dr. Surwandono, M.A (Co-Promotor/Penguji III), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc (Penguji IV), Prof. Dr. Sjafri Sairin, M.A (Penguji V) dan Prof. Dr. Kamsi, M.A. (Penguji VI). Setelah mempertimbangkan jawaban atas pertanyaan dan keberatan Tim Penguji dalam Ujian Tertutup Disertasi, Tim Penguji memutuskan bahwa Sugeng Riyanto dinyatakan LAYAK maju ke Ujian Promosi Doktor (Terbuka) dengan perbaikan. Sugeng Riyanto diminta menyempurnakan disertasi sesuai saran, masukan, dan arahan dari Tim Penguji. (DEP)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!