Problematika ASEAN Dalam Menangani Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkotika Di Kawasan Asia Tenggara

Rendi Prayuda memaparkan disertasinya di hadapan tim penguji
Upaya ASEAN dalam mengantisipasi peredaran narkoba dan obat-obat terlarang masih mengalami hambatan karena setelah adanya  konstruksi nilai dan norma yang disepakati pada Declaration of ASEAN Drug Free 2015 sampai dengan saat ini, negara – negara anggota ASEAN belum mampu menyatukan visi dan misinya secara kelembagaan yang ditandai dengan semakin meningkatkan jenis dan modus operandi penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara.
Sebagaiman disampaikan oleh Rendi Prayuda dalam Ujian Tertutup Disertasi yang digelar Program Doktor Politik Islam-Ilmu Politik pada Sabtu, (9/3) di Ruang Study Hall, Gedung Pascasarjana UMY. Disertasinya yang berjudul Problematika  ASEAN Dalam Menangani Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkotika  Di Kawasan Asia Tenggaradipaparkan di hadapan Tim Penguji.
Rendi menjelaskan jaringan narkotika di Asia Tenggara yang memiliki mata rantai yang rapi dan terorganisir ini memerlukan adanya upaya preventif dan represif yang dilakukan secara internasional. Berbagai macam kesepakatan penanganan terkait peredaran narkotika telah dilakukan, seperti Annual Ministrial Meeting on transnational Crime (AMMTC), ASEAN Chiefs of National Police (ASEANAPOL) dan kerjasama pemutusan mata rantai penyeludupan narkotika di wilayah perairan  ASEAN Seaport Interdiction of Task Force (SITF) sampai pada pusat kerjasama dan pertukaran informasi terkait penyeludupan narkotika di wilayah Asia Tenggara yaitu ASEAN Narchotics Cooperation Centre (ASEAN-Narco).
Rendi menilai bahwa kebijakan yang dilakukan oleh ASEAN ini belum optimal karena hanya fokus pada upaya antisipasi yang bersifat parsial dan domestik oleh masing – masing negara mengakibatkan siapa negara yang paling ketat dan kuat dalam melakukan operasi terhadap penangkanan penyelundupan narkotika mengakibatkan negara tersebutlah yang mampu menangani kejahatan transnasional penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara. Tidak terlembaganya nilai dan norma terhadap ancaman bersama terkait narkotika mengakibatkan penangangan ini masih fokus pada negara mana yang paling merasakan dampak negatif dari ancaman narkotika. Sehingga dalam pelaksanaannya upaya penanganan bersama terhadap kejahatan transnasional penyelundupan narkotika masih bersifat parsial dan belum mampu secara optimal menyentuh peran ASEAN sebagai komunitas bersama dalam menangani kejahatan transnasional penyelundupan narkotika di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, Rendi menambahkan bahwa permasalahan kontradiksi yang terjadi dalam semangat visi dan misi bersama negara – negara anggota ASEAN memberantas narkotika secara idealnya ini masih mengalami berbagai hambatan terutama dalam tawar menawar di level regional Asia Tenggara dan tawar menawar di level domestik negara berupa implementasi dan supremasi hukum setiap negara anggota ASEAN.
Hadir sebagai Tim Penguji diantaranya, Dr. Zuly Qodir, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Hasse J., M.A (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si (Promotor/Penguji I) Dr. Surwandono, M.Si (Co-promotor/Penguji II), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc (Penguji III), Prof. Dr. Bambang Cipto, M.A. (Penguji IV) dan Faris Al-Fadhat, Ph.D (Penguji V)
Setelah mempertimbangkan jawaban atas pertanyaan dan keberatan Tim Penguji dalam Ujian Tertutup Disertasi, Tim Penguji memutuskan bahwa Rendi Prayuda dinyatakan LAYAK maju ke Ujian Promosi Doktor (Terbuka) dengan perbaikan. Rendi Prayuda diminta menyempurnakan disertasi sesuai saran, masukan, dan arahan dari Tim Penguji.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!