Internet of Religion: Knowledge Production & Consumption among the Muslim Society

Salah satu forum akademik bergensi bagi akademisi dan penggiat kajian Islamic Studies di Indonesia adalah AICIS (Annual International Conference on Islamic Studies). Forum ini diselenggarakan setiap tahun oleh Kementerian Agama RI yang melibatkan para sarjana pengkaji kajian keislaman dari dalam dan luar negeri. Pada tanggal 1-4 Oktober 2019 lalu merupakan penyelenggaraan AICIS ke-19 yang diadakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta. Pada forum akademik penting tersebut, Dr Hasse Jubba, MA (Sekretaris Program Studi Doktor Politik Islam-Ilmu Politik UMY) menjadi salah satu Chair sekaligus Presenter. Selain itu, salah satu mahasiswa Progam Doktor Politik Islam UMY juga menjadi presenter. Christine Tenorio mempresentasikan penelitian Fatwa and the Internet. pada konferensi ini, setiap chair mengelola satu panel yang terdiri atas 4 (empat) sarjana dengan fokus kajian masing-masing.
Panel yang bertajuk Internet of Religion ini dilandasi oleh fakta bahwa agama, saat ini, tidak hanya dibicarakan secara offline, tetapi telah diperbincangkan secara online. Produksi pengetahuan pun berlangsung secara meluas dan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Internet telah menjadi satu media penting dalam produksi pengetahuan agama khususnya Islam saat ini. Pengetahuan Islam bahkan telah terdistiribusi secara terbuka dan dapat dinikmati oleh banyak kalangan, bahkan di luar komunitas Muslim. Demikian pula, konsumsi terhadap pengetahuan keislaman semakin hari semakin meningkat. Hal ini tidak lepas dari peran media internet sebagai media diseminasi pengetahuan yang berjalan secara tersistematis. Masyarakat Muslim pun semakin “dimanjakan” oleh internet khususnya ketersediaan informasi keislaman dengan berbagai macam kemudahan.
Panel ini mendiskusikan tiga isu penting. Pertama, diskusi mengenai fatwa and internet. Media internet memungkinkan umat Muslim terkoneksi dengan agama secara terbuka dan berlangsung secara cepat. Fatwa keagamaan dengan cepat dan mudah dapat disebarkan dan diketahui oleh banyak orang. Komunitas Muslim membentuk satu bentuk komunitas baru yang disebut komunitas Muslim online di mana semua orang terhubung dan dapat saling mengenal meskipun tidak bertemu dengan bertatap muka. Kedua, diskusi mengenai perubahan orientasi di kalangan Muda Muslim dalam mencari informasi keagamaan. Mereka tidak hanya menggunakan kibat-kitab atau literatur-literatur tertulis yang tersimpan di banyak perpustakaan, tetapi juga telah beralih ke media internet sebagai sumber rujukan untuk memperoleh pengetahuan keislaman yang dapat diakses secara luas. From Scriptural to digital bahkan merupakan isu trend di kalangan muslim saat ini. ketika teks suci (al-Qur’an) berubah menjadi digital dan bisa diakses dengan mudah pada satu sisi, namun di sisi lain justru mulai kehilangan sakralitasnya akibat merosotnya sikap kalangan muslim terhadap al-Qur’an digital tersebut. Ketiga, diskusi tentang religiustias dikonstruksikan dalam media sosial, khususnya bagaimana respons kaum milineal terhadap khutbah online.  Ada kecenderungan kalangan milenial tidak lagi bersemangat terlibat aktif di rumah-rumah ibadah untuk mendengarkan khutbah. Mereka lebih cenderung mengikuti khutbah melalui media internet secara online. Artinya, kehadiran secara fisik di rumah-rumah ibadah tidak lagi terlalu penting.
Ketiga diskusi di atas, selain memberikan pengayaan mengenai proses mediatisasi agama khususnya Islam, panel ini juga menegaskan tentang bagaimana peran internet di kalangan Muslim saat ini. Di satu sisi, internet dapat memproduksi dan mendistribusikan pengetahun keislaman secara meluas, tetapi dapat juga melemahkan otoritas keislaman itu sendiri di sisi lain. Otoritas keagamaan tidak lagi dimonopoli dan terpusat pada satu pihak, tetapi menjadi milik publik dan sulit dikontrol. Hal ini dapat pula dipahami bahwa telah terjadi pergeseran otoritas keagamaan dari satu sumber ke sumber yang otoritas yang lain. (hj)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!