Kebijakan Kontra-Terorisme Di Indonesia Setelah Peristiwa 9/11: Analisis Konstruktivis

Ardli Johan Komara (kiri) memaparkan disertasinya di hadapan tim penguji
Dunia internasional telah berkembang norma “war on terror” pasca terjadinya peristiwa 9/11. Pemerintah Indonesia ikut dalam agenda global “war on terror”, dan telah menggunakan pen

https://s3pi.umy.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/a-male-worker-puts-laminate-flooring-on-the-floor-9H6X32G.jpgtan

represif yang mengakibatkan banyak terjadinya pelanggaran HAM dalam proses penanggulangan terorisme.
Sebagaimana disampaikan oleh Ardli Johan Komara dalam Ujian Tertutup Disertasi yang diselenggarakan Program Studi Doktor Politik Islam-Ilmu Politik, Jumat (30/8) di Study Hall Pascasarjana Lt. 1 Kampus Terpadu UMY. Disertasinya berjudul “Kebijakan Kontra-Terorisme Di Indonesia Setelah Peristiwa 9/11: Analisis Konstruktivis” dipaparkan di hadapan tim penguji.
Ardli menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan represif pemerintah Indonesia dalam konteks anti-terorisme diantaranya:  Pertama, Negara-negara yang menjadi pelopor agenda global “war on teror” seperti Amerika Serikat dan Australia telah memberikan tawaran bantuan-bantuan materi yang kemudian merasionalisasikan pilihan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam agenda global “war on teror” tersebut. Kedua, Institusi struktur internasional, dalam hal ini PBB. Negara Indonesia yang menjadi anggota dari PBB tentunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan (resolusi-resolusi) yang sudah ditetapkan terkait tata kelola kontra terorisme baik dalam level interasional taupun nasional. Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi beberapa konvensi internasional terkait anti-terorisme yang memaksa pemerintah untuk mengikuti ketentuan internasional dalam menangani isu terorisme di Indonesia.
Dia menambahkan, faktor Ketiga, Norma hukum internasional, norma anti terorisme yang berkembang dalam dunia internasional telah melahirkan instrumen hukum internasional yang tentunya mengikat negara-negara yang telah menjadi bagian dari komunitas internasional, terutama bagi negara-negara yang telah melegitimasi instrumen hukum internasional tersebut. Keempat, Persepsi atau pemaknaan oleh pemerintah Indonesia terhadap terorisme yang terbentuk dengan adanya pengaruh dari ide atau gagasan bersama yang berkembang dalam pergaulan internasional, serta adanya pengalaman dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman terorisme.
Hadir sebagai tim penguji, Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si, Dr. Surwandono, M.Si, Ali Muhammad, M.A., Ph.D., Dr. Mega Hidayati, M.A., Dr. Ulung Pribadi, M.Si, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., Ph.D.
Setelah mempertimbangkan jawaban atas pertanyaan dan keberatan Tim Penguji dalam Ujian Tertutup Disertasi, Tim Penguji memutuskan bahwa Ardli Johan Komara dinyatakan LAYAK maju ke Ujian Promosi Doktor (Terbuka) dengan perbaikan. Ardli Johan Komara diminta menyempurnakan disertasi sesuai saran, masukan, dan arahan dari Tim Penguji. (dep)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!