“Konflik Pengalihan Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura Papua”

Kebijakan politik pengalihan Tanah Hak Ulayat dalam hukum agraria sebagai Hukum Nasional menjadi penyebab eskalasi konflik Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura Papua, karena terdapat perbedaan prinsip, presepsi atau pemahaman antara Pemerintah dan masyarakat hukum adat.
Sebagaimana disampaikan oleh Tri Mulyadi pada Ujian Tertutup Disertasi yang diselenggarakan Program Doktor Politik Islam-Ilmu Politik, Senin (15/7) di Study Hall Pascasarjana Kampus Terpadu UMY. Tri Mulyadi memaparkan disertasinya berjudul   Konflik Pengalihan Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura Papua” di hadapan Tim Penguji.
Tri Mulyadi menjelaskan bahwa tanah hak ulayat pada prinsipnya merupakan tanah yang tidak boleh dialihkan kepemilikannya dengan metode jual-beli ataupun dengan cara lain seperti pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah yang tidak dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat.
“Terjadinya konflik pengalihan Tanah Hak Ulayat di sebabkan masyarakat hukum adat mempertahankan sebagai pemilik bersama hak komunal bagi seluruh masyarakat hukum adat yang tidak dapat dialihkan,” jelasnya.
Tanah merupakan harta yang paling pertama dan utama bagi masyarakat hukum adat, mengingat masyarakat hukum adat ialah masyarakat agraris yang hidup bergantung pada tanah.
“Jika kita membahas tentang tanah, secara tidak langsung kita membicarakan manusia atau dengan kata lain bahwa setiap kita membicarakan eksistensi manusia secara tidak langsung ketika kita membicarakan tanah,” tambah Tri Mulyadi.
Tri Mulyadi menerangkan penyelesaian konflik Tanah Hak Ulayat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum adat, dengan melibatkan masyarakat hukum adat sejak awal. Selama ini, pengalihan tanah hak ulayat menggunakan hukum agraria dan cenderung merugikan masyarakat hukum adat.
Hadir sebagai Tim Penguji diantaranya, Dr. Mega Hidayati, M.A. (Ketua Sidang), Prof. Dr. Kamsi, M.A, Dr. Trisno Raharjo, M. Hum, Dr. Surwandono, M.Si, Dr. Hasse J., M.A., Dr. Imamudin Yuliadi, M.Si.,  dan Dr. Zuli Qodir, M.Ag.
Setelah mempertimbangkan jawaban atas pertanyaan dan keberatan Tim Penguji dalam Ujian Tertutup Disertasi, Tim Penguji memutuskan bahwa Tri Mulyadi dinyatakan LAYAK maju ke Ujian Promosi Doktor (Terbuka) dengan perbaikan. Tri Mulyadi diminta menyempurnakan disertasi sesuai saran, masukan, dan arahan dari Tim Penguji. (dep)
 

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!