Seminar Hasil Penelitian Disertasi "Tri Mulyadi"

Program Studi (Prodi) Doktor Politik Islam-Ilmu Politik menyelenggarakan Seminar Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa dari Tri Mulyadi. Seminar berlangsung pada Rabu, (2/1) di ruang Sidang Prodi Politik Islam-Ilmu Politik Pascasarjana Lt. 1, Gedung Kasman Singodimedjo, Kampus Terpadu UMY. Tri Mulyadi yang mengambil judul “Konflik Pengalihan Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura Papua” memaparkan hasil penelitian disertasinya dihadapan penguji.

Tri Mulyadi menjelaskan pada prinsipnya Tanah Hak Ulayat di Papua tidak boleh dialihkan dengan jual beli, pembebasan guna infrastruktur pemerintah, perkebunan milik swasta atau orang lain yang bukan anggota masyarakat hukum adat. Pada kenyataannya pengalihan dilakukan oleh anggota masyarakat hukum dan para tokoh adat. Konflik yang terjadi karena proses pengalihan tidak sesuai dengan prosedur hukum adat. Hukum adat berlaku sangat tegas, ditegakkan, dijunjung tinggi, dihormati dan lebih jauh menjadi budaya dalam masyarakat adat.

Dia menambahkan konflik pengalihan tanah hak ulayat belum diselesaikan secara tuntas dari rezim orde baru hingga pemerintahan reformasi sekarang, sehingga mendapat gugatan dari masyarakat hukum adat yang dirugikan. Kebijakan politik pertanahan nasional berdasarkan undang-undang pokok agrarian (UUPA) tahun 1960 tidak dapat menyelesaikan konflik karena masyarakat hukum adat menggunakan hukum adatnya sendiri.

Lebih lanjut Tri Mulyadi menerangkan masyarakat hukum adat lebih memilih penyelesaian konflik melalui peradilan adat karena tidak memihak, waktu penyelesaiannya lebih cepat, murah dibandingkan dengan proses peradilan negeri. Putusan dalam sidang adat mempunyai kekuatan yang mengikat kedalam masyarakat hukum adat dan pihak lain. Apabila putusan yang ditetapkan tidak dijalankan dan dipatuhi akan mendapat akibat secara adat istiadat dengan pengaruh kekuasaan otoritas pemerintahan adat dengan pengaruh kekuatan magis.

Hadir sebagai penguji antara lain, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., Prof. Dr. Kamsi, M.A. Dr. Surwandono, M.Si, Dr. Trisno Raharjo, M.Hum., Dr. Dyah Mutiarin, M.Si., Dr. Zuli Qodir, M.Ag, dan Dr. Hasse J., M.A (Ketua Sidang). Seminar hasil bersifat terbuka dan disaksikan beberapa mahasiswa program doktor politik islam-ilmu politik.

Penguji memberikan pertanyaan, saran maupun kritik terhadap materi teknis, metodologi dan substansi dari hasil penelitian disertasi yang telah dipaparkan. Tri Mulyadi diminta untuk melakukan revisi terhadap hasil penelitian disertasinya

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!