Ujian Promosi Doktor "Adji Suradji Muhammad"

Kepulauan Riau sebagai daerah yang berbatasan dengan 4 (empat) negara yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja telah membentuk Badan Pengelola Perbatasan 4 Kabupaten (Bintan, Karimun, Natuna dan Anambas) dan 1 Kota yaitu Batam. Disamping itu masih ada beberapa lembaga yang mimiliki fungsi dan wewenang terkait dengan perbatasan antara lain TNI, POLRI dan BAKAMLA. Banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengelola perbatasan tersebut tidak berjalan secara optimal. Seharusnya dengan pen

https://s3pi.umy.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/a-male-worker-puts-laminate-flooring-on-the-floor-9H6X32G.jpgtan

kolaborasi antar lembaga dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan perbatasan.

Temuan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Adji Suradji dalam Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan Program Doktor Politik Islam-Ilmu Politik pada Sabtu, (7/4) di Ruang Amphiteater Pascasarjana Lantai 4 Gedung Kasman Singodimedjo, Kampus Terpadu UMY. Dalam kesempatan ini, Adji memaparkan temuan-temuan dalam disertasinya yang berjudul Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Antar Negara Di Kepulauan Riau” dihadapan penguji.

Adji menjelaskan bahwa kolaborasi  yang belum berjalan optimal dalam pengelolaan kawasan perbatasan di Kepulauan Riau,  termasuk dalam kategori “kolaborasi tertier”. Hal ini ditandai dengan adanya sikap-sikap opurtinitis dari masing-masing pihak yang memiliki fungsi dalam mengelola perbatasan. Ketersediaan sumber daya aparatur dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dan sumber daya alam yang potensial menjadi pendukung Collaborative Governance dalam pengelolaan perbatasan di Kepulauan Riau. Namun, kurangnya komitmen dan kepercayaan antar pihak, keterbatasan akses terhadap informasi dan kurangnya koordinasi menjadi penghambat dalam Collaborative Governance tersebut.

Dia menambahkan agar kolaborasi lebih optimal maka diperlukan tahap sinkronisasi dalam hal perencanaan diantara seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan antar negara.

Hadir sebagai Tim Penguji diantaranya, Sri Atmaja P. Rosyidi, ST., M.Sc.Eng., Ph.D., P.Eng (Ketua Sidang), Dr. Mega Hidayati, M.A (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si (Promotor/Penguji I), Dr. Ulung Pribadi, M.Si (Co-Promotor I/Penguji II), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc (Co-Promotor II/Penguji III), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP (Penguji IV), Eko Priyo Purnomo, M.Res., Ph.D (Penguji V) dan Prof. Dr. Sjafri Sairin, M.A (Penguji VI) serta disaksikan tamu undangan dan  mahasiswa UMY.

Setelah mempertimbangkan jawaban atas pertanyaan dan keberatan Tim Penguji dalam Ujian Promosi Doktor, Adji Suradji Muhammad dinyatakan lulus dan diberi gelar Doktor Politik Islam-Ilmu Politik dengan segala hak dan kewajiban yang melekat atas gelar tersebut. Adji Suradji Muhammad menjadi doktor ke-10 yang diluluskan oleh Program Doktor Politik Islam-Ilmu Politik, Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!