Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat di Papua

Tri Mulyadi saat memaparkan disertasi pada ujian promosi doktor
Tanah Papua menjadi salah satu wilayah yang berpegang teguh pada aturan-aturan adat dan sering bersinggungan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemeritah, salah satunya Tanah Hak Ulayat. Pada prinsipnya Tanah Hak Ulayat di Papua tidak boleh dialihkan dengan jual beli, pembebasan, pembangunan insfrastruktur pemerintah dan kepentingan orang lain yang bukan anggota masyarakat hukum adat. Konflik sering kali meluas menjadi perang antar suku untuk mempertahankan Hak Ulayat masing-masing suku. Oleh karena itu sangat diperlukan proses penyelesaian yang tepat agar semua pihak mendapatkan hasil yang terbaik.
Mahasiswa Pascasarjana Univerisitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Program Studi Ilmu Politik-Politik Islam (Prodi IP-PI), Tri Mulyadi menyusun disertasi yang berjudul “Konflik Pengalihan Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Jayapura, Papua”. Ia mengatakan bahwa konflik pengalihan tanah Hak Ulayat menimbulkan perbedaan pesepsi politik di kalangan masyarakat hukum adat. Sehingga menimbulkan terjadinya berbagai permasalahan budaya adat, kesenjangan ekonomi, Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
“Pembebasan lahan oleh pemerintah dengan cara paksaan menggunakan pen

https://s3pi.umy.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/a-male-worker-puts-laminate-flooring-on-the-floor-9H6X32G.jpgtan

militer dan intimidasi sebagai pemicu konflik Tanah Hak Ulayat pada masyarakat hukum adat yang merasa kehilangan hak atas tanah. Mereka terus melakukan perlawanan dengan cara melakukan pemalangan menuntut ganti rugi kepada pemerintah,” ujarnya saat melakukan ujian desertasi terbuka, Kamis (12/12) di Gedung Pascasarjana UMY.
Setelah melakukan riset, Tri Mulyadi menemukan solusi konflik dengan menggerakkan generasi muda untuk mempertahankan kedudukan Tanah Ulayat sebagai tanah komunal masyarakat hukum adat. Lalu mendukung pemerintah dalam penyelesaian konflik melalui peradilan adat. Melalukan sosialisasi hukum secara terus menerus dengan bekerja sama oleh pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Hukum Pemerintah dan lainnya.
“Transformasi generasi muda dari provokator menjadi fasilitator. Generasi muda selaku aktor dan profokator dalam pengalihan Tanah Hak Ulayat dialihfungsikan menjadi fasilitator penyelesaian masalah. Meskipun lembaga musyawarah adat kelihatan ketinggalan zaman, akan tetapi hukum hidup dengan masyarakat, hukum ditaati, dijunjung tinggi dalam tataran kehidupan masyarakat adat. Hukum masyarakat adat bersifat fleksibel mengikuti perkembangan masyarakat adat,” imbuhnya.
Mulyadi juga mengatakan bahwa perusahaan swasta atau lembaga pemerintah kerap tidak memberikan kompensasi yang adil dalam pembebasan lahan. Maka dari itu, negosiasi dan pen

https://s3pi.umy.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/a-male-worker-puts-laminate-flooring-on-the-floor-9H6X32G.jpgtan

secara persuasif. Meningkatkan kualitas manusia juga menjadi salah satu aset yang berharga dalam mempertahankan tanah peninggalan leluhur.
Dengan ini Tri Mulyadi menjadi doktor ke 25 Prodi PI-IP dan ke 104 dari UMY. Ia menempuh pendidikan selama 2 tahun 10 bulan. (ak)

Facebook
Twitter
WhatsApp

Beasiswa BPI 2023 & LPDP-Kemenag RI masih dibuka!!!